INFODINAMIS - Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan RI telah menunjukan upaya nyata dan serius dalam pemberantasan korupsi.
Keseriusan tersebut terlihat dari banyaknya perkara-perkara korupsi yang dapat disidangkan di pengadilan.
Hal ini terungkap dari abstrak disertasi Lapatawe B. Hamka yang berjudul “Reevaluasi Konsep Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Dalam Perspektif Restorative Justice)”.
Baca Juga: Pratinjau: Real Betis vs Barcelona Tentang Prediksi, Berita tim, Susunan Pemain
Selain itu dikemukakan bahwa aparat penegak hukum juga telah berhasil mengembalikan kerugian Negara dari pelaku-pelaku tindak pidana korupsi.
Penerapan restorative justice pun dijelaskan dalam disertasi tersebut nampaknya wajar bila dikaitkan dengan beban pekerjaan penegak hukum yang seharusnya lebih berfokus pada kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian negara sangat besar agar dalam penegakan hukum mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.
Maka dalam disertasi ini ditekankan terkait reevaluasi konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya <50 juta rupiah sampai 100 juta perlu untuk dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan Negara (restorative justice).
Baca Juga: Jadwal Siaran Televisi AnTV Rabu, 01 Februari 2023, Ada Suami Pengganti dan Garis Tangan
Dan bukan membawa pelaku nya ke meja hijau dengan nilai kerugian yang sangat kecil.sementara dana yang digunakan untuk penanganan kasus tersebut sangat besar dan memakan waktu yang cukup lama.
Disertasi tersebut berhasil dipertahankan oleh Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH. dalam Sidang Promosi Doktoral yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Februari 2023.
Dr. Lapatawe menyusun disertasi tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis dibawah bimbingan Prof. Dr. İr. Muhammad Basir, SE., MS., IPU., ASEAN Eng selaku Promotor yang selama ini menjadi staf pengajar Ilmu Filsafat Ilmu dan Dr. Aminuddin, SH, M.Hum sebagai co-Promotor.
Baca Juga: Jadwal Siaran Televisi Indosiar Rabu, 01 Februari 2023, Ada Suara Hati Istri dan BRI Liga 1 Live
Pada sidang tersebut turut hadir sebagai penguji diantaranya Dr. Ir. Adam Malik, IPU., ASEAN Eng., Dr. Sitti Chaeriah Ahsan, M.Si, Dr. Syamsul Haling, MH., Prof. Dr. Muhammad Khairil, MS.,MH., Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si, Dr. Sulbadana, SH., MH, dan Dr. Abd. Wahid, SH., MH.
Dalam ujian tersebut Selain di hadiri keluarga Kejaksaan juga keluarga dekat Dr Lapatawe B Hamka.***
Artikel Terkait
Jadwal Siaran Televisi Indosiar Rabu, 01 Februari 2023, Ada Suara Hati Istri dan BRI Liga 1 Live
Jadwal Siaran Televisi Kompas TV Rabu, 01 Februari 2023, Ada Berita Utama dan Kilas Kompas
Jadwal Siaran Televisi G TV Rabu, 01 Februari 2023, Ada Spongebob Squarepants Movie dan Super Deal Indonesia
Jadwal Siaran Televisi AnTV Rabu, 01 Februari 2023, Ada Suami Pengganti dan Garis Tangan
Preview Real Betis vs Barcelona - Prediksi Skor , Cara Menonton, dan Potensi Susunan
LaLiga 2022-23: Real Betis vs FC Barcelona: Head to Head, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan erita Cedera
Tonton Real Betis vs Barcelona Online: Siaran Langsung dan Waktu Mulai
Laga Mendatang Betis vs Barcelona: Rekor Head-to-head
Real Betis vs Barcelona: Susunan pemain yang Diprediksi, Waktu Kick Off, Bagaimana dan di Mana Menonton
Pratinjau: Real Betis vs Barcelona Tentang Prediksi, Berita tim, Susunan Pemain