Simak Cara Mendapatkan Subsidi 7 Juta Untuk Konversi ke Motor Listrik

- Senin, 20 Maret 2023 | 06:05 WIB
Motor Listrik
Motor Listrik

INFODINAMIS - Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi bagi kendaraan listrik, termasuk konversi atau modifikasi motor bensin menjadi motor listrik, mulai tanggal 20 Maret 2023.

Masyarakat yang ingin mengakses subsidi konversi tersebut dapat melakukannya melalui platform yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (16/3/2023), Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform untuk memfasilitasi subsidi konversi motor listrik dan akan memperkenalkannya pada tanggal 20 Maret mendatang.

Baca Juga: Viral Soal Pejabat Tolak Media yang tidak Terverfikasi, adalah Hal yang tidak Prinsip

Menurut Dadan, program subsidi ini akan terus berjalan meskipun pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM untuk menyalurkan subsidi konversi ke motor listrik.

Besaran nilai subsidi untuk konversi ke motor listrik ini adalah Rp 7 juta, yang sama dengan subsidi untuk pembelian motor listrik baru. Kuota subsidi untuk konversi ini sebanyak 50.000 unit kendaraan.

Dalam upaya mendukung penggunaan kendaraan listrik, pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif, seperti peningkatan infrastruktur pengisian daya listrik dan pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Anak Rafael Satu Ini Justru Lebih Sederhana

Diharapkan, program subsidi konversi ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi.***

Editor: Axel Riyandi Tampa'i

Sumber: www.pertamina.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X