Berapa Gaji Pegawai Kemensetneg yang Dinonaktifkan Karena Flexing Istrinya di Media Sosial?

- Senin, 20 Maret 2023 | 06:05 WIB
Ilustrasi uang  (Istimewa)
Ilustrasi uang (Istimewa)


INFODINAMIS - Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah istri Esha memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Screenshot dari struk pembelian mobil yang dibagikan oleh sang istri memicu kontroversi di media sosial, dengan banyak netizen yang mengecam kelakuan mereka.

Dalam unggahan tersebut, istri Esha menunjukkan rasa syukurnya karena dapat membeli mobil mewah yang ia sukai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Soal Pejabat Tolak Media yang tidak Terverfikasi, adalah Hal yang tidak Prinsip

Setelah menjadi viral, Kemensetneg angkat bicara dan memohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Esha sendiri telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.

Tidak sedikit yang penasaran berapa gaji Esha Rahmansah Abrar sebagai seorang PNS dengan golongan IVa.

Namun, kita bisa mengetahuinya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan tersebut berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.

Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Anak Rafael Satu Ini Justru Lebih Sederhana

Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan flexing di media sosial bisa berdampak buruk pada reputasi dan karir seseorang. Kita semua harus lebih bijak dan hati-hati dalam membagikan informasi dan gaya hidup kita di media sosial.***

Editor: Axel Riyandi Tampa'i

Sumber: finance.yahoo.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X